📍 Jl. Gubernur Syarkawi KM.3,9 Gambut, Kalimantan Selatan
Telp: 0511-67300000 IGD 24 Jam
Sambang Lihum

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN BLUD RSJ SAMBANG LIHUM

Melayani Dengan Penuh Kepedulian

Sambang Lihum

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

23 October 2025 Oleh admin humas

Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :

Pasal 35

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
    • Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
    • tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
    • tidak ditanggapinya permintaan informasi;
    • permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    • tidak dipenuhinya permintaan informasi;
    • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    • penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Pasal 36

  1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

    TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

    1. Pengaju keberatan mempersiapkan berkas-berkas permohonan informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, c, d, e, f, dan g Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    2. Pengaju keberatan mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
      • Individu : KTP/ SIM/ Paspor;
      • Kelompok Orang : KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon;Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon;Organisasi Berbadan Hukum : Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM;KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum;
      • AD/ART Organisasi
        apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    3. Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dan mengisi Formulir Keberatan Atas Permohonan Informasi;
    4. Desk Layanan PPID Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas pengajuan keberatan.
    5. Pemohon menunggu jawaban atas pengajuan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan atas permohonan informasi publik.;
    6. Pengaju keberatan mendapatkan jawaban tatas keberatan dari Atasan PPID Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum;
    7. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.

    PIHAK YANG DAPAT DIHUBUNGI

    Tim PPID Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum

    Alamat:Jl. Gubernur Syarkawi KM. 3,9 Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan
    Nomor Telepon / WA:0811 4000 1408
    Instagram:@rsjsambanglihum
    Website:https://rsjsambanglihum.kalselprov.go.id/
    FORM PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI