Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :
Pasal 35
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
- tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pasal 36
- Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
- Pengaju keberatan mempersiapkan berkas-berkas permohonan informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, c, d, e, f, dan g Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Pengaju keberatan mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
- Individu : KTP/ SIM/ Paspor;
- Kelompok Orang : KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon;Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon;Organisasi Berbadan Hukum : Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM;KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum;
- AD/ART Organisasi
apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dan mengisi Formulir Keberatan Atas Permohonan Informasi;
- Desk Layanan PPID Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas pengajuan keberatan.
- Pemohon menunggu jawaban atas pengajuan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan atas permohonan informasi publik.;
- Pengaju keberatan mendapatkan jawaban tatas keberatan dari Atasan PPID Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum;
- Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
PIHAK YANG DAPAT DIHUBUNGI
Tim PPID Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
| Alamat | : | Jl. Gubernur Syarkawi KM. 3,9 Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan |
| Nomor Telepon / WA | : | 0811 4000 1408 |
| : | @rsjsambanglihum | |
| Website | : | https://rsjsambanglihum.kalselprov.go.id/ |