PELAYANAN REKAM MEDIS
Rekam medik adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik laboratorium, diagnosis segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien, dan pengobatan baik yang di rawat inap, rawat jalan maupun gawat darurat. Rekam medik merupakan dasar penentuan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan medik kepada seorang pasien.
Instalasi Rekam Medik dan Administrasi Klien RSJ Sambang Lihum bertugas mengkoordinir pengelolaan pelayanan rekam medik, administrasi klien, dan pengelolaan data informasi.
Ruang lingkup pelayanan rekam medik meliputi manajemen penyelenggaraan rekam medik, penyelenggaraan admission dan registrasi, pengelolaan berkas rekam medik, penyimpanan berkas rekam medik, pendidikan dan penelitian, administrasi dan pelaporan rekam medik.
Tenaga kesehatan yang berhak mengisi rekam medik di RSJ Sambang Lihum adalah:
- Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi RSJ Sambang Lihum
- Dokter tamu yang merawat pasien di RSJ Sambang Lihum
- Tenaga paramedik perawatan dan non perawatan yang terlibat langsung dalam pelayanan, antara lain: Perawat, Perawat Gigi, Bidan, Tenaga Laboratorium Klinik, Gizi, Anastesi, Penata Rontgen, Rehabilitasi Medik, Rekam Medik.
Kepemilikan rekam medik sesuai PP No. 269/Menkes/PER/III/2008 adalah:
- Berkas rekam medik milik rumah sakit
- Isi rekam medik milik pasien
- Isi rekam medik merupakan bentuk ringkasan rekam medik
- Ringkasan rekam medik dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau oleh orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak tahu untuk itu.
Isi rekam medik mencakup informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien yang harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan rumah sakit.
Informasi rekam medik hanya dapat dibuka untuk keperluan:
- Kepentingan kesehatan pasien
- Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan
- Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri
- Permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan
- Kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medik sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien
Berkas rekam medik adalah bukti yang sah, karena termasuk didalamnya adalah Informed Consent yang menyatakan bahwa pasien/wali telah menerima penjelasan mengenai tindakan medik beserta resiko dan akibatnya.
Informasi lebih lanjut hubungi
Kepala Instalasi Rekam Medik & Administrasi Klien
Ika Susanti, Amd P.K
Nomor Telepon
+62 511 6730000 Ext. 186
Jam pelayanan
Senin – Kamis, mulai jam 08.00-14.30 WITA
Jumat, mulai jam 08.00 – 11.00 WITA
Sabtu, mulai jam 08.00- 13.00 WITA