LAUNDRY DAN PEMULASARAAN JENAZAH
LAUNDRY
Laundry rumah sakit adalah tempat pencucian linen atau bahan-bahan dari kain yang digunakan dalam fasilitas pelayanan perawatan pasien seperti: selimut, sprei, baju pasien, sarung bantal, handuk, dll.
Pengelolaan laundry di RSJ Sambang Lihum meliputi kegiatan
- Pengumpulan linen kotor dari masing-masing ruangan
- Pengangkutan
- Pencucian
- Penyetrikaan
- Penyimpanan
- Distribusi
Jumlah perlengkapan linen untuk satu tempat tidur disebut satu (1) par – stock. Kebijakan laundry RSJ Sambang Lihum adalah 3 par – stock per hari, dengan rincian:
- 1 par dipakai
- 1 par dicuci
- 1 par disimpan di ruang laundry
Instalasi Laundry dilengkapi dengan sarana penunjang berupa mesin cuci, alat dan desinfektan, mesin uap (stem boiler), pengering, meja dan setrika.
Dalam proses pencucian, Instalasi Laundry menggunakan bahan kimia penghilang noda yang berbeda-beda menurut kegunaanya, antara lain detergen, alkalin, emulsi, chlorin/bleach, starch, neutralizer/sour, softener/pewangi/pelembut, disinfektan, dan air.
Instalasi Laundry dilengkapi dengan sarana penunjang berupa mesin cuci khusus rumah sakit sebanyak 2 buah, mesin pengering kapasitas 25 kg sebanyak 2 buah, meja pelipatan dan setrika.
Prosedur laundry yang dilaksanakan sebagai berikut:
1. Memisahkan linen infeksius dan non infeksius
2. Memasukkan linen kedalam mesin cuci
3. Pengeringan linen menggunakan mesin tumbler dry, tanpa penjemuran
4. Penyetrikaan dan Pelipatan linen
5. Distribusi linen
PEMULASARAAN JENAZAH
Rumah sakit juga melayani pemulasaraan jenazah, yaitu perawatan jenazah yang meliputi kegiatan memandikan, mengkafani, menyembahyangi dan pemakaman jenazah.
Instalasi Pemulasaraan Jenazah melayani kasus kematian baik dari dalam dan luar rumah sakit.
RSJ Sambang Lihum memiliki Ruang Jenazah yang berfungsi sebagai:
- Tempat meletakkan/penyimpanan sementara jenazah sebelum diambil keluarga
- Tempat memandikan/dekontaminasi jenazah
- Tempat mengeringkan jenazah setelah dimandikan
- Ruang duka dan pemulasaraan
Pengambilan jenazah bisa dilakukan setelah 2 jam sejak pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter, dimana tanda-tanda kematian pada tubuh pasien sudah bisa dipastikan oleh petugas rumah sakit. Prosedur ini merupakan hak pasien agar mendapat diagnosa yang tepat tentang kematian di rumah sakit.
Informasi lebih lanjut hubungi
Kepala Instalasi Laundry & Pemulasaraan Jenazah
Mariya. S.Kep., Ns
Nomor Telepon
+62 511 6730000 Ext. 116
Jam pelayanan
Senin – Kamis, mulai jam 08.00-14.30 WITA
Jumat, mulai jam 08.00 – 11.00 WITA
Sabtu, mulai jam 08.00- 13.00 WITA