Sambang Lihum

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN BLUD RSJ SAMBANG LIHUM

Melayani Dengan Penuh Kepedulian

Sambang Lihum

PEMELIHARAAN K3RS DAN MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)

Pelayanan MFK di RSJ Sambang Lihum dilakukan dalam rangka menyediakan fasilitas rumah sakit yang aman, fungsional dan suportif bagi pasien, keluarga, staf maupun pengunjung.

 

Ruang lingkup pelayanan MFK meliputi:

  1. Keselamatan Kerja dan Keamanan Fasilitas (Sarana dan Prasarana)
  2. Pengamanan dan penertiban lingkungan
  3. Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  4. Kesiapsiagaan keadaan darurat/bencana
  5. Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran
  6. Pengamanan peralatan medik
  7. Sistem utilitas dan sistem penarikan kembali (Recall System) Peralatan dan Bahan Medik Habis Pakai yang berisiko terhadap keselamatan di lingkungan rumah sakit

Dalam upaya mewujudkan keamanan dan keselamatan lingkungan, serta menjalankan amanat Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 84/Menkes/Inst/II/2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan, Peraturan Gubernur Kalsel No. 18 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Perkantoran Pemprov Kalsel, RSJ Sambang Lihum menegakkan LARANGAN MEROKOK di lingkungan rumah sakit dengan cara:

  1. Memasang rambu larangan merokok di seluruh lingkungan rumah sakit
  2. Menegur karyawan dan pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit
  3. Melarang penjualan rokok oleh seluruh vendor rumah sakit
  4. Mengadakan survei berkala oleh Satuan Pengamanan (Satpam) terhadap karyawan dan pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit

Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan larangan merokok di lingkungan rumah sakit, akan dilakukan:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Sanksi administratif

Selain itu, lokasi RSJ Sambang Lihum yang dikelilingi oleh lahan gambut, menyebabkan risiko kebakaran lahan gambut selama musim kering sangat tinggi. Oleh karena itu dibentuk Tim Siaga Bencana yang terdiri dari Dokter dan seluruh unsur rumah sakit. Jika terjadi kebakaran segera lakukan tindakan berikut:

  1. Laporkan kejadian kepada Tim Siaga Bencana di nomor extensi 161 atau pegawai atau orang lain yang ditemui
  2. Raihlah APAR terdekat untuk memadamkan api jika sudah terlatih
  3. Segera ikuti emergency route menuju assembly point terdekat
  4. Apabila api belum bisa dipadamkan, hubungi Barisan Pemadam Kebakaran Gambut di nomor telepon (0511) 4220191

 

Informasi lebih lanjut hubungi

Kepala Instalasi MFK dan K3RS

Rizali Hadi Alvian Noor, S.ST

Nomor Telepon

+62 511 6730000  Ext. 106

 

Jam pelayanan

Senin – Kamis, mulai jam 08.00-14.30 WITA

Jumat, mulai jam 08.00 – 11.00 WITA

Sabtu, mulai jam 08.00- 13.00 WITA