ALUR DAN PERSYARATAN PELAYANAN
Persyaratan Peserta Jaminan Kesehatan Provinsi/ Daerah
(Jamkesprov/Jamkesda):
1. Kartu identitas pasien dan fotocopy sebanyak 2 (dua) lembar
2. Kartu Keluarga dan fotocopy sebanyak 2 (dua) lembar
3. Kartu Jamkesda/Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan atau RS setempat
dan fotocopy sebanyak 2 (dua) lembar
4. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan dan
fotocopy sebanyak 2 (dua) lembar
5. Surat rujukan dan fotocopy sebanyak 2 (dua) lembar
6. Kartu berobat (untuk pasien yang sudah pernah berobat)
7. Penanggung jawab pasien dapat melengkapi berkas-berkas yang
dipersayaratkan dalam waktu 2×24 jam, dengan menendatangani Surat
Jaminan
Persyaratan Peserta BPJS/Askes:
1. Kartu Keluarga (copy 2 lembar)
2. KTP (copy 2 lembar)
3. Surat Rujukan (asli dan copy 2 lembar)
4. Kartu BPJS (copy 2 lembar)
5. Kartu Berobat (bagi pasien yang sudah pernah berobat di RS Jiwa
Sambang Lihum)
6. Penanggung jawab pasien dapat melengkapi berkas-berkas yang
dipersyaratkan dalam waktu 2×24 jam, dengan menandatangani
Surat Jaminan
.