Sambang Lihum

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN BLUD RSJ SAMBANG LIHUM

Melayani Dengan Penuh Kepedulian

Sambang Lihum

PELAYANAN DAN REHABILITASI PENGGUNA NAPZA

 

Pelayanan dan rehabilitasi pengguna Napza

berorientasi pada rehabilitan, baik itu pecandu, penyalahguna maupun korban penyalahgunaan narkotika (Volunter Keluarga dan Kasus Hukum), untuk terlepas dari belenggu Narkoba.

Secara garis besar, ruang lingkup pelayanan dan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalah gunaan narkotika mencakup:

  • Rawat Jalan/Poliklinik Napza, memberikan pelayanan kepada para pengguna Napza yang tidak memerlukan rawat inap dan dapat dilakukan kontrol ulang setiap 1 minggu sekali.
  • Rawat Inap volunter keluarga memberikan pelayanan kepada para pengguna Napza yang setelah diperiksa dokter dan hasil asesmen menyatakan ada indikasi rawat inap maka rehabilitan diharuskan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap dengan waktu minimal 3 bulan, maksimal selama 6 bulan dan akan dievaluasi per 3 bulan untuk mendapatkan perubahan perilaku, mental dan spiritualnya. Untuk kasus hukum maka masa rehabilitasi disesuaikan dengan putusan pengadilan.

 

Jenis pelayanan yang tersedia meliputi:

  • Poliklinik Napza dimana dalam pelayanannya mencakup pelaksanaan asesmen wajib lapor, pemeriksaan fisik dan mental pengguna Napza/Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), pemberian terapi medik/klinis, konseling individu dan keluarga.
  • Detoksifikasi dan Observasi Pria memberikan pelayanan kepada para pengguna Napza untuk mengobservasi timbulnya gejala putus zat (withdrawals) akibat penggunaan Napza, dan pemberian terapi medik/klinis. Layanan rawat inap ini menyediakan kapasitas 20 TT.
  • Program Rehabilitasi Napza Pria (Program Reguler), pelaksanaan program rehabilitasi dengan menggunakan metode Therapeutic Community, religi dan pemberian medikasi simptomatis. Layanan rawat inap ini menyediakan kapasitas 55 TT.
  • Program Khusus, memberikan pelayanan kepada para pengguna Napza dengan gangguan psikiatrik yang timbul akibat pengunaan Napza dengan pemberian terapi medik, asuhan keperawatan jiwa, terapi kelompok, religi, dan terapi vokasional. Layanan rawat inap ini menyediakan kapasitas 40 TT.
  • Program Napza Wanita memberikan pelayanan khusus kepada pengguna Napza wanita meliputi detoksifikasi dan observasi, program reguler, program khusus, dan re-entry. Layanan rawat inap ini menyediakan kapasitas 10 TT.

 

Tenaga profesional yang menangani pelayanan dan rehabilitasi napza meliputi Psikiater (Dokter Spesialis Jiwa), Dokter umum terlatih, Perawat terlatih, Konselor Napza terlatih, Petugas Religi (Ustadz dan Ustadzah), dan Sekuriti (Laki – laki dan Perempuan).

 

Informasi lebih lanjut hubungi : 

Kepala Poliklinik Jiwa, Napza & Spesialis

A. Syamsudin, S. Kep., Ns., M. Kep

+62 511 6730000 ext. 134

 

Jam pelayanan :

Senin – Kamis, mulai jam 08.00-13.00 WITA

Jumat, mulai jam 08.00 – 11.00 WITA

Sabtu, mulai jam 08.00- 12.00 WITA