Sambang Lihum

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN BLUD RSJ SAMBANG LIHUM

Melayani Dengan Penuh Kepedulian

Sambang Lihum

SEJARAH RS

Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum terletak di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dengan luas areal ± 10 hektar, berdiri di atas lahan gambut dan jauh dari pemukiman penduduk. Rumah Sakit ini berada 600 m dari Jl. Gubernur Syarkawi Km 3,9. Jalan Gubernur Syarkawi merupakan jalan lintas Kalimantan Selatan – Kalimantan Tengah. Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum sebelumnya bernama Rumah Sakit Jiwa Tamban, berlokasi di wilayah Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala. Tahun 2007, Rumah Sakit direlokasi ke tempat baru dan namanya diganti Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum. Sejarah dan perkembangan Rumah Sakit Jiwa dapat digambarkan sebagai berikut:

1. Tahun 1951
Rumah Sakit Jiwa sebelumnya sebagai sebuah Koloni Orang Sakit Jiwa (KOSJ), tempat ini berfungsi sebagai tempat penampungan orang sakit jiwa. Kapasitasnya saat itu hanya bisa menampung 30 pasien laki-laki.

2. Tahun 1953
Adanya kerjasama dengan Gubernur Kalimantan Selatan (Dr. Murjani) dengan Inspektorat Kesehatan (Dr. Mursito) membangun satu buah bangsal penampungan gangguan jiwa dengan kapasitas 60 pasien dan 2 buah rumah dinas sederhana.

3. Tahun 1967
Dari bentuk KOSJ ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Jiwa Pusat Tamban dibawah pimpinan Direktur Rumah Sakit Jiwa Banjarmasin.

4. Tahun 1978
Berdasarkan SK Menkes No. 135 / 78 – SOTK Rumah Sakit Jiwa Tamban ditetapkan menjadi Rumah Sakit Jiwa Type C.

5. Tahun 1991
Rumah Sakit Jiwa Tamban dipimpin langsung oleh Direktur berdasarkan SK No. 3385 / KANWIL / SK / TU-1 / XII / 1991 tanggal 31 Desember 1991.

6. Tahun 2000
Tanggal 14 April 2000 dalam pelaksanaan Otonomi Daerah penyerahan P3D oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ke Pemerintah Kabupaten Batola. Tanggal 12 Desember 2000 pengalihan UPT Depkes ke Batola SK No. 1735 / Men. Kes. Sos / XI / 2000. Tanggal 7 Maret 2000 adanya revisi SK Menkes tentang Penyerahan Rumah Sakit Jiwa Tamban ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

7. Tahun 2001
Tanggal 1 Juli 2001 Rumah Sakit Jiwa Tamban resmi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, ditetapkan dengan PERDA No. 18 Tahun 2001. Tanggal 22 November 2001, Rumah Sakit Jiwa Tamban ditingkatkan kelasnya dari Kelas C menjadi Kelas B berdasarkan SK Menteri Kesehatan No. 1233/MENKES/SK/XI/2001.

8. Tahun 2004
Rekomendasi Gubernur tentang Relokasi Rumah Sakit Jiwa Tamban ke Jalan Gubernur Syarkawi Km 17 Lingkar Utara tanggal 7 Mei 2004 No. 440/0771/Kesra-2004, yang sebelumnya mendapat rekomendasi dari:

a. Dirjen Pelayanan Medik Depkes RI No: Yan/02.04/2.1/1999

b. DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Tanggal 26 November 2001

9. Tahun 2007
Kegiatan relokasi dilakukan secara berrtahap, sekitar bulan Mei-Agustus 2007. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0233/Kum/2007 tanggal 19 Juni 2007 tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.

10. Tahun 2008
Tanggal 14 Agustus 2008, Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Rudi Arifin

11. Tahun 2009
Tanggal 1 Juli 2009, Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.07.06/III/2441/2009 tentang Persetujuan Perubahan Nama dari Rumah Sakit Jiwa Tamban menjadi Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dan pemberian izin tetap kepada Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyelenggarakan rumah sakit jiwa dengan nama Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum. Tanggal 28 Juli 2009, Keputusan Menteri Kesehatan No. 580/MENKES/SK/VII/2009 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus Daerah dengan klasifikasi A. Tanggal 31 Agustus 2009, Pengesahan PERDA No.23 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSJD Sambang Lihum.

         12. Tahun 2010

          Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum menambah pelayanan ketergantungan napza dengan ditetapkannya
          Kampus Unitra (Unit Terapi & Rehabilitasi Napza) berdasarkan SK Gubernur                                                         Nomor188.44/0154.A/KUM/2010

        13. Tahun 2012

      Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum resmi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan SK            Gubernur Nomor 188.44/0601/KUM/2

14. Tahun 2015

    Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum memperoleh perpanjangan ijin operasional sebagai Rumah Sakit                     Khusus Kelas A 

15. Tahun 2016

Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum memperoleh akreditasi tingkat Paripurna dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Kementerian Kesehatan RI

16. Tahun 2018

Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum mencanangkan untuk menjadi Wilayah Bebas Korupsi

17. Tahun 2019

RSJ Sambang Lihum Juga Berhasil memperoleh predikat menjadi Wilayah Bebas dari
Korupsi (WBK) oleh Menpan RB yang diraih pada tanggal 10 Desember 2019 di Jakarta.

18 . Tahun 2020

RSJ Sambang Lihum Juga Berhasil mempertahankan kelasnya sebagai Rumah Sakit Khusus Daerah kelas A berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK 02.02/I/0847/2020 pada tanggal 16 Maret 2020, selain itu ditetapkan sebagai RS Pendidikan bardasarkanSK Menkes No. HK 01.07/ Menkes/164/2020 tanggal 3 Maret 2020