Sambang Lihum

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN BLUD RSJ SAMBANG LIHUM

Melayani Dengan Penuh Kepedulian

Sambang Lihum

LAUNDRY DAN PEMULASARAAN JENAZAH

LAUNDRY

Laundry rumah sakit adalah tempat pencucian linen atau bahan-bahan dari kain yang digunakan dalam fasilitas pelayanan perawatan pasien seperti: selimut, sprei, baju pasien, sarung bantal, handuk, dll.

Pengelolaan laundry di RSJ Sambang Lihum meliputi kegiatan

  1. Pengumpulan linen kotor dari masing-masing ruangan
  2. Pengangkutan
  3. Pencucian
  4. Penyetrikaan
  5. Penyimpanan
  6. Distribusi

Jumlah perlengkapan linen untuk satu tempat tidur disebut satu (1) par – stock. Kebijakan laundry RSJ Sambang Lihum adalah 3 par – stock per hari, dengan rincian:

  • 1 par dipakai
  • 1 par dicuci
  • 1 par disimpan di ruang laundry

Instalasi Laundry dilengkapi dengan sarana penunjang berupa mesin cuci, alat dan desinfektan, mesin uap (stem boiler), pengering, meja dan setrika.

Dalam proses pencucian, Instalasi Laundry menggunakan bahan kimia penghilang noda yang berbeda-beda menurut kegunaanya, antara lain detergen, alkalin, emulsi, chlorin/bleach, starch, neutralizer/sour, softener/pewangi/pelembut, disinfektan, dan air.

Instalasi Laundry dilengkapi dengan sarana penunjang berupa mesin cuci khusus rumah sakit sebanyak 2 buah, mesin pengering kapasitas 25 kg sebanyak 2 buah, meja pelipatan dan setrika.

Prosedur laundry yang dilaksanakan sebagai berikut:
1. Memisahkan linen infeksius dan non infeksius
2. Memasukkan linen kedalam mesin cuci
3. Pengeringan linen menggunakan mesin tumbler dry, tanpa penjemuran
4. Penyetrikaan dan Pelipatan linen
5. Distribusi linen

 

PEMULASARAAN JENAZAH

Rumah sakit juga melayani pemulasaraan jenazah, yaitu perawatan jenazah yang meliputi kegiatan memandikan, mengkafani, menyembahyangi dan pemakaman jenazah.

Instalasi Pemulasaraan Jenazah melayani kasus kematian baik dari dalam dan luar rumah sakit.

RSJ Sambang Lihum memiliki Ruang Jenazah yang berfungsi sebagai:

  • Tempat meletakkan/penyimpanan sementara jenazah sebelum diambil keluarga
  • Tempat memandikan/dekontaminasi jenazah
  • Tempat mengeringkan jenazah setelah dimandikan
  • Ruang duka dan pemulasaraan

Pengambilan jenazah bisa dilakukan setelah 2 jam sejak pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter, dimana tanda-tanda kematian pada tubuh pasien sudah bisa dipastikan oleh petugas rumah sakit. Prosedur ini merupakan hak pasien agar mendapat diagnosa yang tepat tentang kematian di rumah sakit.

 

Informasi lebih lanjut hubungi

Kepala Instalasi Laundry & Pemulasaraan Jenazah

Mariya. S.Kep., Ns

Nomor Telepon

+62 511 6730000  Ext. 116

 

Jam pelayanan

Senin – Kamis, mulai jam 08.00-14.30 WITA

Jumat, mulai jam 08.00 – 11.00 WITA
Sabtu, mulai jam 08.00- 13.00 WITA