RAWAT INAP JIWA
RSJ Sambang Lihum menyediakan fasilitas rawat inap sebanyak 115 TT bagi penderita gangguan jiwa dengan memisahkan antara:
- Pasien jiwa dewasa, lansia, dan anak remaja
- Pasien jiwa pria dan wanita
- Pasien perawatan intensif dan pasien tenang
Pelayanan rawat inap dilaksanakan 24 jam selama 25 hari (sesuai clinical pathway). Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat inap setelah melalui pemeriksaan dan didapatkan indikasi rawat inap. Semua pasien rawat inap sebelumnya harus diobservasi di IGD selama maksimal 6 jam, kemudian dipindahkan ke ruang Intensif, ruang Perawatan Khusus atau ruang yang sesuai dengan kelas perawatan pasien.
Berikut rincian peruntukan ruang perawatan:
- Ruang Intensif
- Intensif Pria sebanyak 17 TT
- Intensif Wanita sebanyak 12 TT
- Ruang Tenang
- Tenang Pria sebanyak 35 TT
- Tenang Wanita sebanyak 12 TT
- Ruang Perawatan Khusus Pria sebanyak 6 TT
- Ruang Kelas Pria sebanyak 10 TT
- Psikogeriatri Pria sebanyak 10 TT
- Ruang Anak Remaja Pria sebanyak 3 TT
- Ruang Kelas dan Perawatan Khusus Wanita sebanyak 10 TT
Standar fasilitas ruang rawat inap dibedakan sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih. Adapun fasilitas per ruangan adalah sebagai berikut:
- Ruang VIP
– 1 buah tempat tidur pasien
– 1 buah tempat tidur keluarga/penunggu
– 1 buah AC
– Kamar mandi dan toilet dalam ruangan
- Ruang Kelas 1
– 1 buah tempat tidur pasien
– 1 buah kipas angin
– Kamar mandi dan toilet dalam ruangan
- Ruang Kelas II
– 2 buah tempat tidur pasien
– 1 buah kipas angin
– Kamar Mandi dan toilet di dalam ruangan
- Ruang Kelas III
– Bangsal (beberapa buah) tempat tidur pasien dalan 1 ruangan
– Kipas angin
- Ruang Intensif
– Terdapat ruang observasi
– Tempat Tidur yang tertanam di lantai
– CCTV
Pasien rawat inap berhak mendapat asuhan keperawatan, layanan gizi, psikologi, farmasi dan laundry. Pelayanan lain seperti penyakit dalam, penyakit saraf, kesehatan gigi dan mulut, serta pemeriksaan laboratorium dapat dilakukan sesuai indikasi.
Layanan rawat inap juga mencakup Visum Psikiatri, yaitu pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang untuk kepentingan penegakan hukum, baik pidana maupun perdata. Pemeriksaan visum psikiatri dapat dilaksanakan minimal 14 hari dan biaya sendiri (tidak ditanggung BPJS).
Informasi lebih lanjut hubungi :
Kepala Instalasi Rawat Inap
Murliani, S.Kep., Ns
+62 511 6730000
Jam pelayanan :
Senin – Kamis, mulai jam 08.00-14.30 WITA
Jumat, mulai jam 08.00 – 11.00 WITA
Sabtu, mulai jam 08.00- 13.00 WITA