RAWAT JALAN JIWA
Rawat jalan jiwa adalah pelayanan medik kepada orang dengan gangguan jiwa dan orang dengan masalah kejiwaan untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa mengharuskan pasien tersebut dirawat inap.
Pelayanan rawat jalan jiwa di RSJ Sambang Lihum diadakan bagi pasien lama (sebelumnya pernah dirawat inap) maupun bagi pasien baru. Pemeriksaan pasien rawat jalan dilakukan oleh tenaga kesehatan seperti psikiater, psikolog, perawat, petugas administrasi dan petugas kesehatan lainnya di ruang klinik jiwa.
Ruang lingkup pelayanan rawat jalan jiwa mencakup:
- Pengobatan gangguan jiwa
- Jiwa Dewasa, seperti gangguan kecemasan, gangguan kepribadian, gangguan afektif/mood, gangguan ketidakmampuan mengontrol keinginan, gangguan jiwa akibat penggunaan zat psikoaktif, gangguan psikosis, gangguan pola makan, gangguan obsesif kompulsif, gangguan pasca trauma, sindrom respons stress/gangguan penyesuaian, gangguan disosiatif, gangguan seksual dan gender, gangguan somatoform
- Jiwa Lansia (Geriatri), seperti pikun (demensia), gangguan depresi, skizofrenia, gangguan delusi, kecemasan, konsumsi alkohol, gangguan tidur
- Gangguan Mental Organik, seperti demensia, delirium, sindrom amnestic, sindrom delusi organik, halusinasi organik, sindrom mental organik, intoksikasi, withdrawals.
- Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
Merupakan serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan jiwa yang dilakukan untuk menilai kondisi kesehatan jiwa seseorang melalui:
- Pemeriksaan MMPI
- Wawancara Klinis dan anamnesa
- Visum Psikiatri
Visum Psikiatri merupakan keterangan dokter spesialis kejiwaan yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang untuk kepentingan penegakan hukum, baik pidana maupun perdata. Untuk perkara pidana, surat keterangan ini diperuntukkan sebagai rangkaian hukum pembuktian tentang:
- Kemampuan Terperiksa dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya
- Dampak psikologis pada Terperiksa yang menjadi korban tindak pidana
- Kecakapan mental Terperiksa untuk menjalani proses peradilan pidana pada pada waktu melakukan suatu perbuatan pidana atau penentuan kemampuan bertanggung jawab bagi terperiksa.
Sedangkan untuk perkara perdata, pemeriksaan visum psikiatri bertujuan untuk menemukan ada tidaknya gangguan jiwa tertentu atau penentuan kecakapan mental Terperiksa untuk melakukan perbuatan hukum. Pemeriksaan visum psikiatri dapat dilaksanakan minimal 14 hari.
Informasi lebih lanjut hubungi
Kepala Poliklinik Jiwa, Napza dan Spesialis
Nor Hikmah, S.Kep., Ns
Nomor Telepon
+62 511 6730000 Ext. 187
Jam pelayanan
Senin – Kamis, mulai jam 08.00-13.00 WITA
Jumat, mulai jam 08.00 – 11.00 WITA
Sabtu, mulai jam 08.00- 12.00 WITA