Sambang Lihum

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN BLUD RSJ SAMBANG LIHUM

Melayani Dengan Penuh Kepedulian

Sambang Lihum

KARYAWAN RUMAH SAKIT BERHAK MENDAPATKAN VAKSINASI HEPATITIS B

Setiap tempat kerja memiliki resiko kerjanya masing-masing, termasuk rumah sakit. Dalam rangka menciptakan kondisi rumah sakit yang sehat, aman, selamat dan nyaman, rumah sakit perlu mengelola dan mengendalikan resiko yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Salah satu upaya yang dapat dilakukan sebagai mitigasi manajemen resiko tersebut adalah melakukan skrining status HbsAg terhadap karyawan di area pelayanan yang mempunyai resiko lebih besar terjadi paparan virus hepatitis B (HBV) atau HIV serta pemberian vaksinasi terhadap karyawan yang memenuhi kriteria tersebut. Ada tiga alasan mengapa pemberian vaksin Hepatitis B sangat penting bagi pekerja rumah sakit, yaitu amanat Undang-Undang, rumah sakit merupakan tempat beresiko tinggi HBV, dan upaya kesehatan keselamatan kerja dapat meningkatkan kinerja karyawan. Berikut penjelasan ketiga alasan tersebut disertai contoh penerapannya di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Provinsi Kalimantan Selatan.

Layanan kesehatan merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga negara secara adil dan merata. Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H Ayat 1, menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat sebagai pengguna pelayanan sudah sepantasnya mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan sesuai standar. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 5, yang menyatakan bahwa setiap masyarakat mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan berhak atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Regulasi ini kemudian menjadi acuan rumah sakit dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang paripurna, meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Salah satu upaya preventif adalah pemberian vaksin hepatitis B. 

Penyebaran virus hepatitis B sangat mudah terjadi di area resiko tinggi HBV, salah satunya rumah sakit. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit menyebutkan bahwa rumah sakit merupakan tempat kerja yang memiliki resiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit. Dalam pelaksanaan pelayanan rumah sakit,  resiko yang muncul terhadap pasien berupa infeksi, sedangkan terhadap karyawan berupa penyakit akibat kerja ataupun berupa insiden kerja. Oleh karena itu, upaya kesehatan dan keselamatan di rumah sakit seperti vaksinasi hepatitis B bukan diupayakan hanya untuk pasien dan pengunjung saja tetapi juga staf yang bekerja di rumah sakit.

Vaksinasi hepatitis B kepada pekerja rumah sakit dapat memberikan keuntungan baik bagi pekerja maupun rumah sakit. Harapannya dengan pemberian vaksin ini petugas kesehatan yang memberikan pelayanan dapat bekerja maksimal, karena pemberian vaksin ini bertujuan untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh, agar ketika terjangkit penyakit yang sebenarnya tubuh sudah siap menangkalnya sehingga tidak berkembang menjadi penyakit. Dengan demikian, petugas kesehatan dapat secara maksimal menjaga kesehatan dan keselamatan pasien serta mewujudkan pelayanan paripurna rumah sakit.

Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Provinsi Kalimantan Selatan sebagai rumah sakit dengan akreditasi paripurna sudah menerapkan kebijakan pemberian vaksin hepatitis B kepada karyawannya. Vaksinasi ini merupakan realisasi program dari Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi bersama Pokja Manajemen Fasilitas dan Keselamatan. Implementasi programnya adalah dengan melakukan pemetaan karyawan yang telah terpapar HBV, sebagai salah satu bentuk perlindungan rumah sakit yang diberikan kepada karyawan di area berisiko tinggi terhadap paparan HBV. Kegiatan pemberian vaksinasi Hepatitis B ini juga sebagai langkah dalam memanajemen resiko yang muncul terhadap paparan HBV pada karyawan dan pasien, guna menghindari kerugian yang lebih besar dikemudian hari bagi kedua belah pihak.

Pemberian vaksinasi Hepatitis B ini diberikan kepada 150 orang karyawan yang terdiri dari dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya dengan area resiko tinggi terhadap paparan virus Hepatitis diantaranya Instalasi Laboratorium, Instalasi Laundry, Pelaksana Sanitasi dan pembakaran sampah medis, Petugas Kebersihan, IGD, Ruang Intensif Wanita, Ruang Intensif Pria, Ruang Perawatan Khusus Pria, Ruang Perawatan Khusus Wanita, Ruang Detoksifikasi, Ruang Rehabilitasi Napza Terpadu Wanita, dan Dokter Pelaksana. Kegiatan ini dilaksanakan menjadi dua tahapan. Tahap pertama adalah pemeriksaan status HbsAg, pemeriksaan AntiHbsAg, Vaksinasi bulan 0, dan Vaksinasi bulan ke 2. Pelaksanaan kegiatan tahap pertama dimulai akhir bulan Oktober dan awal bulan November tahun 2017. Kemudian, Vaksinasi bulan ke 6 masuk dalam tahap kedua. Hal ini disebabkan kegiatan ini melewati waktu pergantian tahun 2017 ke tahun 2018. Pelaksanaan tahap kedua direncanakan pada bulan April atau Mei 2018 sesuai penjadwalan Vaksinasi bulan Ke 6.

Rumah sakit jiwa Sambang Lihum juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian vaksin Hepatitis B ini. Dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi pertama, telah dilakukan pencatatan di Rekam Medik karyawan yang bersangkutan, sehingga dapat dilakukan kontroling untuk dilakukan vaksinasi tahap kedua (setelah vaksinasi bulan ke-1) dan tahap ketiga (setelah vaksinasi bulan ke-6) dengan waktu yang tepat. Pengawasan atau kontroling terhadap ketepatan waktu jadwal vaksinasi selanjutnya dilakukan oleh tim PPI/Komite PPI. (Norhikmah)